PERSYARATAN CPNS TAHUN 2018 DARI HONORER K2 MENURUT PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018

Persyaratan CPNS dari Honorer K2 Tahun 2018

Pemerintah telah menerbitkan Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2018 sebagai pedoman atau petunjuk (Juknis) pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.  Dalam Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 disebutkan bahwa ada formasi khusus bagi tenaga honorer K2. Namun formasi khusus tersebut bukan tanpa tes atau tanpa persyaratan.

Berikut ini Persyaratan CPNS dari Honorer K2 khusus Guru dan Tenaga Kesehatan menurut Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Persyaratan CPNS dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, adalah sebagai berikut:
a.  Diperuntukkan  bagi Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang terdaftar  dalam  database  Badan  Kepegawaian  Negara  dan memenuhi  persyaratan  perundang-undangan  sebagai  Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b.  Persyaratan  sebagaimana  dimaksud  huruf  a  merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor  48  Tahun  2005  sebagaimana  terakhir  diubah  dengan Peraturan  Pemerintah  Nomor  56  Tahun  2012  dan  Undang-Undang  Nomor  14  tahun  2005  bagi  Tenaga  Pendidik,  serta Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2014  bagi  Tenaga Kesehatan;
c.  Selain  persyaratan  sebagaimana  tersebut  huruf  b,  pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1)  usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih  aktif  bekerja  secara  terus-menerus  sampai sekarang;
2)  bagi  Tenaga  Pendidik  minimal  berijazah  Strata  1  yang diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga  Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
3)  bagi  Tenaga  Kesehatan  minimal  berijazah  Diploma  III yang  diperoleh  sebelum  pelaksanaan  seleksi  Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
4)  memiliki  tanda  bukti  nomor  ujian  Tenaga  Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
5)  memiliki Kartu Tanda Penduduk. 
d.  Kementerian/Lembaga/Pemerintah  Daerah  wajib memverifikasi  kebenaran  dokumen Tenaga  Pendidik  dan Tenaga  Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II sebagaimana  tersebut  huruf  c)  sebelum  pelaksanaan  Seleksi Kompetensi Dasar;
e.  Mekanisme/sistem  pendaftaran  untuk  eks  Tenaga  Honorer Kategori  II,  dilakukan  secara  tersendiri  dibawah  koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II  yang  telah  diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g.  Pendaftar  dari Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga  Kesehatan  dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h.  Pengalaman  kerja  selama  minimal  10  (sepuluh)  tahun  dan terus  menerus  menjadi  Tenaga  Pendidik  dan  Tenaga Kesehatan  dari  Eks  Tenaga  Honorer  Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang. 


Selain Persyaratan CPNS dari Honorer K2 khusus Guru dan Tenaga Kesehatan seperti di atas, honorer K2 juga harus lulus tes SKD (seleksi Kompetensi dasar). Abang batas Kelulusan SKD bagi CPNS yang berasal dari honorer K2 juga telah ditentukan dalam Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 yakni Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);

Adapun Materi Tes SKD CPNS Tahun 2018 juga sudah diatur dalam Permenpan RB nomor 36 Tahun 2018, yakni
1)  Tes Wawasan  Kebangsaan  (TWK)  untuk  menilai  penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
a)  Nasionalisme;
b)  Integritas;
c)  Bela Negara;
d)  Pilar negara;
e)  Bahasa Indonesia;
f)  Pancasila;
g)  Undang-Undang Dasar 1945;
h)  Bhinneka Tunggal Ika; dan
i)  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  (sistem  Tata  Negara Indonesia,  sejarah  perjuangan  bangsa,  peranan  Bangsa Indonesia  dalam  tatanan  regional  maupun  global,  dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).
2)  Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai: 
a)  Kemampuan  verbal  yaitu  kemampuan  menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan;
b)  Kemampuan  numerik  yaitu  kemampuan  melakukan operasi  perhitungan  angka  dan  melihat  hubungan  di antara angka-angka;
c)  Kemampuan figural yaitu kemampuan yang berhubungan dengan  kegesitan  mental  seseorang  dalam  menganalisa gambar, simbol, dan diagram;
d)  Kemampuan  berpikir  logis  yaitu  kemampuan  melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan 
e)  Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

3)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai:
a)  Pelayanan publik;
b)  Sosial budaya;
c)  Teknologi informasi dan komunikasi;
d)  Profesionalisme;
e)  Jejaring kerja;
f)  Integritas diri;
g)  Semangat berprestasi;
h)  Kreativitas dan inovasi;
i)  Orientasi pada pelayanan;
j)  Orientasi kepada orang lain;
k)  Kemampuan beradaptasi;
l)  Kemampuan mengendalikan diri;
m)  Kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
n)  Kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
o)  Kemampuan bekerja sama dalam kelompok; dan
p)  Kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain

Selengkap silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 dan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018


Demikian info terkait Persyaratan CPNS dari Honorer K2 Tahun 2018  Semoga bermanfaat. Terima kasih.







https://suksesuambn.blogspot.com/

0 Response to "PERSYARATAN CPNS TAHUN 2018 DARI HONORER K2 MENURUT PERMENPAN RB NOMOR 36 TAHUN 2018 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel