Inilah Acuan Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2018
Sahabat dan rekan guru Madrasah dimanapun berada, sebenarnya komponen-komponen Kegiatan yang Dapat Didanai dan Larangan Penggunaan Dana BOS Madrasah dijelaskan secara rinci pada Bab V Juknis BOS Madrasah Tahun 2018 (MI, MTs, MA).Penggunaan dana BOS di madrasah (MI, MTs, dan MA) harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak madrasah, dewan guru, dan komite madrasah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kemudian dibuatkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah yang akan diajukan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dana BOS yang diterima oleh madrasah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Namun demikian, untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini. File tersebut khusus membahas tentang Komponen-komponen Kegiatan yang Dapat Didanai dan Larangan Penggunaan Dana BOS Madrasah:
Berikut adalah larangan-larangn dalam Penggunaan Dana BOS Madrasah
Larangan Penggunaan Dana BOS
Dana BOS yang diterima oleh madrasah, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan-kegiatan sebagai berikut. Namun demikian, untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini. File tersebut khusus membahas tentang Komponen-komponen Kegiatan yang Dapat Didanai dan Larangan Penggunaan Dana BOS Madrasah:
NO | Komponen Pembiayaan | Item Pembiayaan | Penjelasan |
---|---|---|---|
1. | Pengembangan Perpustakaan | · Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang diberlakukan oleh madrasah (Kur-13 atau KTSP). | · Madrasah wajib menyediakan buku teks utama pelajaran untuk siswa, dan buku pegangan guru sesuai Kurikulum yang diberlakukan pada Madrasah. |
· Mengganti buku teks yang rusak/menambah kekurangan untuk memenuhi rasio satu siswa satu buku | · Madrasah mengalokasikan 20% dari dana BOS yang diterima untuk pembelian buku teks utama pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai kurikulum yang diberlakukan pada Madrasah (Kur-13/KTSP). Apabila pembelian buku tersebut tidak mencapai | ||
20% karena madrasah telah memiliki sebagian buku teks utama pelajaran untuk siswa | |||
· Membeli buku non teks | |||
(buku pengayaan untuk mendukung proses pembelajaran pada setiap jenjang pendidikan dan jenis buku lain yang tersedia di perpustakaan madrasah) | |||
· Membeli buku teks utama pelajaran agama (PAI dan Bahasa Arab) | dan buku pegangan guru sesuai Kurikulum yang diberlakukan pada Madrasah, maka pembelian buku sifatnya melengkapi kekurangan yang ada. | ||
· Langganan publikasi berkala | · Dalam pembelian jenis buku teks siswa, pegangan guru dan buku non teks harus sudah yang ditetapkan oleh Pemerintah. | ||
· Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan | · Dalam membeli buku, Madrasah harus memastikan peserta didik tidak mampu/ penerima PIP mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. | ||
· Pengembangan database/software perpustakaan atau kegiatan belajar mengajar | |||
2. | Kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) | · Penggandaan brosur, formulir pendaftaran, kartu tes, naskah soal | |
· Pembuatan spanduk untuk penerimaan peserta didik baru | · Standar pembiayaan mengacu kepada Standar Biaya Masukan (SBM) Kementerian Keuangan | ||
· Biaya Konsumsi | |||
· Honor panitia | · honor penyusun naskah soal, pengawas tes, korektor dan pengolah hasil tes dibayar sebagai panitia | ||
· Transportasi untuk berkoordinasi ke in- stansi/lembaga lain | |||
· Kegiatan awal masuk Madrasah (Matsama/orientasi pengenalan siswa). | · Biaya yang dapat dibayarkan kegiatan awal masuk Madrasah adalah honor panitia, konsumsi dan narasumber eksternal | ||
· Dan biaya lainnya yang terkait langsung | |||
dengan kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru. | |||
3. | Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa | · Pembelajaran | · Dapat dibayarkan honor dan/ transportasinya untuk pelatih ekskul yang didatangkan dari luar madrasah. |
Kontekstual | · transportasi untuk PNS atau GBPNS dapat dibayarkan jika kegiatan ekskul diluar lokasi madrasah. | ||
· Pengembangan pendidikan karakter | · untuk GBPNS yang juga sebagai pengajar ekskul dapat dibayarkan honornya jika belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. | ||
· Pembelajaran remedial | · Honor jam mengajar tambahan untuk GBPNS dapat dibayarkan apabila bukan dalam memenuhi beban minimal jam mengajar 24jtm. | ||
· Pembelajaran pengayaan | · Biaya pembinaan persiapan lomba. | ||
· Pemantapan persiapan ujian | · dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sifatnya insidentil/mengikuti lomba biaya transportasi siswa/ guru dapat menggunakan sewa kendaraan. | ||
· Ekskul Pramuka, Olahraga, Seni Beladiri, Seni Musik, Seni Tari dan Peran, Seni Media, dan Ekskul Lainnya yang sifatnya disesuaikan dengan kebutuhan Madrasah. | · Biaya sewa fasilitas/sarana ekstrakurikuler. | ||
· Organisasi Siswa Intra | · Biaya pendaftaran mengikuti lomba. | ||
Sekolah (OSIS) | · Membeli alat-alat perlengkapan untuk kebutuhan ekstra kurikuler. | ||
· Usaha Kesehatan | |||
Sekolah (UKS) | |||
· Pendidikan lingkungan hidup | |||
· Pembiayaan lomba- lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah dan/atau pemerintah daerah | |||
4. | Kegiatan Ulangan dan Ujian | · Ulangan harian | · Fotocopy/penggandaan soal dan lembar jawaban. |
· Ulangan Tengah | · Biaya koreksi dan pengawas ruangan untuk UN, Ujian Madrasah/UAMBN. | ||
Semester | · Honor proktor, teknisi dan pengawas untuk UNBK/UAMBNBK. | ||
· Ulangan Akhir Semester (UAS)/Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) | · Trayout/simulasi UNBK/ UAMBNBK. | ||
· Ujian Nasional Ber- basis Komputer (UNBK) atau Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP) | · Biaya transport pengawas ujian di luar madrasah tempat mengajar yang tidak dibiayai APBN/APBD. | ||
· Ujian Madrasah/UAMBN Selama tidak dianggarkan dari APBN/APBD | · Ulangan harian dan Ulangan Tengah Semester tidak dapat dibentuk kepanitiaan. Selain ulangan harian dan Ulangan Tengah Semester dapat dibentuk kepanitiaan. | ||
· Besaran honor kepanitiaan, proktor, teknisi, pengawas ujian berpedoman pada peraturan yang berlaku. | |||
5. | Pembelian bahan-bahan habis pakai | · Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, | · Biaya air minum mineral galon/kemasan dan alat- alat kebersihan madrasah sesuai dengan |
buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, administrasi guru dan siswa, Alat Tulis Kantor (termasuk tinta printer, CD dan flasdisk). | pemenuhan kebutuhan/dalam batas kewajaran. | ||
· Pengadaan suku cadang alat kantor harus dirinci dengan jelas dan sesuai dengan kebutuhan. | |||
· Air minum mineral galon/kemasan | |||
· Konsumsi rapat dan kegiatan madrasah terkait dengan KBM. | |||
· Pengadaan suku cadang alat kantor | |||
· Alat-alat kebersihan madrasah | |||
6. | Langganan daya dan jasa | · Listrik, air, telepon, internet (fixed/mobile modem), baik dengan cara berlangganan maupun prabayar | |
· Biaya tambah daya listrik. | · Penggunaan Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher/kuota internet Rp. 450.000,-/bulan | ||
· Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru | · Biaya untuk tambah daya listrik sesuai kebutuhan madrasah. | ||
· Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah | |||
tertentu misalnya panel surya, jika di madrasah yang tidak ada jaringan listrik. | |||
7. | Rehab ringan ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah | · Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela. | |
· Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi madrasah (kamar mandi dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik. | · Penggunaan dana BOS untuk rehab ruang kelas atau pemeliharaan gedung madrasah/fasilitas madrasah lainnya tidak lebih dari Rp. | ||
· Pemeliharaan perabot dan AC perpustakaan | 45.000.000,- untuk setiap ruang kelas atau item kegiatan. | ||
· Apabila terjadi kasus force mejure (bencana | |||
· pemeliharaan fasilitas madrasah lainnya | alam, kebakaran, banjir, dll) maka dapat dilakukan rehab kembali dalam ta- hun yang sama. | ||
8. | Pembayaran honorarium bulanan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dan Tenaga Kependidikan bukan PNS | · GBPNS (hanya untuk memenuhi SPM) | · Dalam pengangkatan GBPNS/tenaga kependidikan bukan PNS madrasah harus mempertimbangkan batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai, serta kualifikasi GBPNS harus sesuai dengan bidang yang diperlukan. |
· GBPNS ekstra kurikuler | · Bagi madrasah negeri | ||
· Pegawai administrasi | yang memiliki GBPNS dan tenaga kependidikan bukan PNS (K1/K2) sebaiknya menganggarkan honornya pada belanja pegawai | ||
· Pegawai perpustakaan | · Guru bukan PNS yang sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi, maka honor yang dapat dibayarkan adalah untuk kegiatan pembelajaran di luar 24 jtm atau bulan yang tidak terbayarkan tunjangan sertifikasinya. | ||
· Penjaga Madrasah | |||
· Satpam | |||
· Pegawai kebersihan | |||
· Operator data selama tidak dianggarkan dari sumber dana lainnya (APBN/APBD) | |||
9. | Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan | · KKG/MGMP | |
· KKM/MKKM. | · Khusus untuk madrasah yang memperoleh hibah untuk pengembangan KKG/MGMP/KKM/MKKM atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan | ||
· Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) yang meliputi pengembangan diri, | |||
publikasi ilmiah, karya inovatif. | menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah tersebut dan diluar hari mengajar. | ||
· Madrasah dapat men- gadakan pengem- bangan profesi guru atau peningkatan kom- petensi tenaga kepen- didikan, satu kali/ta- hun selama tidak dibiayai dari sumber dana lainnya (APBN/APBD) | |||
· Biaya pendaftaran, akomodasi dan transport seminar/pelatihan yang dilakukan oleh instansi/lembaga lain apabila tidak dibiayai oleh instansi/lembaga | |||
tersebut sebagai penyelenggara | |||
10. | Membantu siswa miskin | · Pemberian tambahan bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke madrasah. | · Penggunaannya tidak boleh dobel pembiayaan dari dana PIP atau sumber dana lainnya |
· Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang akan menjadi barang inventaris madrasah (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll). | · Pemberian biaya transportasi bagi siswa miskin disesuaikan dengan biaya transport jarak dari rumah ke madrasah. | ||
· Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis bagi siswa miskin. | |||
11. | Pembiayaan pengelolaan BOS | · Penggandaan, surat- menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan RAB atau laporan BOS, dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS | Bendahara BOS pada madrasah negeri yang bisa dibayarkan insentifnya adalah bendahara pengeluaran pembantu. |
di Bank/PT Pos. | |||
12. | Pembelian perangkat komputer desktop/laptop | · Desktop/work station | |
· Membeli Laptop | · Printer 1 unit/tahun | ||
· Membeli proyektor | |||
· Printer | · Desktop/workstation maksimum 10 unit, dan bagi madrasah yang melaksanakan UNBK/UAMBNBK sesuai kebutuhan. | ||
· Scanner | · Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp. 6 juta dengan garansi resmi. | ||
· Pengadaan perangkat ICT dalam menunjang UNBK/UAMBNBK | · Proyektor maksimal 5 unit dengan harga maksimum Rp. 5 juta/unit dengan garansi resmi. | ||
· Peralatan tersebut diatas harus dicatat sebagai inventaris madrasah | |||
13. | Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d | · Alat peraga pendidikan/media pembelajaran | Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Madrasah |
12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS | · Mesin ketik | ||
· Finger print | |||
· Alat Ibadah | |||
· Pembelian AC. | |||
· Pembelian meja dan kursi siswa yang sifatnya beli baru | |||
apabila ada pembangunann RKB, atau jika meja dan kursi yang ada sudah | |||
rusak berat atau untuk penambahan siswa baru. |
Berikut adalah larangan-larangn dalam Penggunaan Dana BOS Madrasah
Larangan Penggunaan Dana BOS
- Disimpan dengan maksud dibungakan;
- Dipinjamkan kepada pihak lain;
- Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
- Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
- Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
- Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP;
- Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- Membangun gedung/ruangan baru;
- Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
- Menanamkan saham;
- Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
- Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
- Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
- Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional madrasah;
- Bagi madrasah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diper- bolehkan (13 item pembelanjaan), maka madrasah dapat memper- timbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh madrasah, yaitu pendapatan hibah (misalnya DAK) dan pendapatan madrasah lainnya yang sah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
- Biaya transportasi dan uang lelah bagi guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar, harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan;
- Bagi madrasah negeri yang sudah mendapat anggaran dalam DIPA selain BOS, maka penggunaan dana BOS hanya untuk menambahkan kekurangan, sehingga tidak terjadi double accounting;
- Untuk penggunaan honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan untuk madrasah swata tidak dibatasi dengan mempertimbangkan batas kewajaran dengan kebutuhan operasional lainnya;
- Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk belanja pegawai (honor guru/tenaga kependidikan bukan PNS dan honor-honor kegiatan) pada madrasah negeri sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total dana BOS yang diterima oleh madrasah dalam satu tahun. Madrasah negeri boleh menggunakan dana BOS untuk belanja ini lebih dari 30%, apabila kebutuhan terhadap pembayaran guru bukan PNS dan tenaga kependidikan bukan PNS tersebut disetujui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
0 Response to "Inilah Acuan Penggunaan Dana BOS Madrasah Tahun 2018"
Post a Comment